SELAMAT DATANG DI BUMI SEDULANG SETUDUNG


VISI

Banyuasin Maju, Sejahtera 2008

MISI

  1. Memacu pertumbuhan ekonomi daerah, mengembangkan sumberdaya local yang diikuti denganpengendalianperkembangan penduduk.

  1. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan dan social keagamaan.

  1. Mengurangi jumlah keluarga miskin dan angka pengangguran melalui perluasan lapangan kerja.

  1. Memantapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah desa dan mendorong pembesarankapasitaskeuangan daerah.

  1. Memelihara rasa aman, mengembangkan hukum, ketertiban, pembinaan kesatuan bangsa sertamendorongpraktek demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.

  1. Menyiapkan perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 


Sekilas Banyuasin

Banyuasin adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin. Secara Yuridis pembentukan Kabupaten Banyuasin disahkan dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002. Kabupaten Banyuasin terletak antara 1,30° - 4,0° Lintang Selatan dan 104°00 - 105°35 Bujur Timur. Wilayah Banyuasin pada sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muara Jambi Provinsi Jambi dan Selat Bangka. Sebelah Timur Banyuasin berbatasan dengan Kecamatan Pampangan dan Air Sugihan Kabupaten OKI, bagian barat Banyuasin berbatasan dengan Kecamatan Sungai Lilin, Lais, Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin. Sedangkan Pada sisi selatan berbatasan dengan Kecamatan Sira Pulau Padang Kabupaten OKI, Kota Palembang, Kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim

 

Sejarah Singkat Pembentukan Kabupaten Banyuasin

Kabupaten Banyuasin dibentuk berdasarkan pertimbangan pesatnya perkembangan dan kemajuan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan umumnya dan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin yang diperkuat oleh aspirasi masyarakat untuk menlngkatkan penyelenggaraan pemrintahan pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat.

Status daerah yang semula tergabung dalam Kabupaten Musi Banyuasin berubah menjadi Kabupaten tersendiri yang memerlukan penyesuaian, peningkatan maupun pembangunan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung terselenggaranya roda pemerintahan.

Selanjutnya, setelah melalui proses pemilihan yang demokratis oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Banyuasin, Ir. H. AMIRUDDIN INOED terpiIih sebagal Bupati definitif Kabupaten Banyuasin Periode 2003 — 2008.

Hasil pemilihan tersebut, kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui penerbitan SK Mendagri Nomor 131.26-442 Tahun 2003.

Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin secara resmi dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 14 Agustus 2003. Secara yuridis pembentukan Kabupaten Banyuasin disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002. Berdasarkan UndangUndang tersebut maka Menteri Dalam Negeri RI dengan Keputusan Nomor 131.26- 255 Tahun 2002 menetapkan Ir. H. AMIRUDDIN INOED sebagai Pejabat Bupati Banyuasin.